Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pelaku Pencurian Tabung Gas Diamankan Pihak Polsek Tanjung Redeb
Berau

Pelaku Pencurian Tabung Gas Diamankan Pihak Polsek Tanjung Redeb

humas4 humas4By humas4 humas41 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tabung gas di kawasan Jalan Haji Isa II, Tanjung Redeb. kedua orang tersebut yakni BA (28) dan NA (20), pada Sabtu (27/3/2021).

“Jadi mereka ini berkeliling menggunakan sepeda motor, kemudian melihat tabung tersebut, dan membawanya kabur. Pencurian terjadi pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WITA,” kata Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi saat dikonfirmasi pada Senin (29/3/2021).

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihka kepolisian, usai menyadari tabung miliknya telah dicuri. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Sedangkan BA diamankan di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

“Korban usai belanja bahan pokok, sempat singgah di kawasan Haji Isa II, untuk melihat-lihat hp, menggunakan mobil pick up. Kemudian saat keluar dari toko hp, diberi tahu oleh orang lain, bahwa ada dua orang naik motor mengambil tabung gasnya,” kata Suradi.

Mengetahui itu, korban segera mengecek ke warung yang ditunjuk oleh warga tersebut. Benar saja, ada tiga tabung yang telah dijual oleh dua orang anak muda ke warungnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini.

“ada tiga tabung gas yang dicuri dan dijual,” paparnya.

Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Untuk sementara, motifnya karena butuh uang jajan,” pungkas perwira balok dua tersebut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version