Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di di Jl. Cipto mangunkusomo Kelurahan Harapan baru Kecamatan Loa janan Ilir Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula pada Pada hari Minggu, tanggal 10 Desember 2023, Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Sungai Kapih Kel.Sungai Kapih Kec.Sambutan – Kota Samarinda, (tepatnya diteras Rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdra DR, yang pada saat itu sedang duduk diteras rumah. kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tissu warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip, ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh Sdra.DR dengan menggunakan tangan sebelah kanan, Kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap Sdra.DR, bahwa masih tersisa Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kamar Sdra.DR, dan benar setelah pelapor dan saksi menggiring Sdra.DR menuju kamar tersebut ditemukan barang bukti yang tersimpan diatas lantai kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram Brutto milik Sdra.DR beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim