Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda
Berita Media

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas424 January 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id , samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki seorang diri yang sedang berada dikamar lantai 2, yang mengaku berinisial MB (39 tahun)

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,94 (Sembilan koma sembilan empat) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan diatas lantai yang tidak jauh dari Sdr. MB (39 tahun), beserta barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya,

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version