Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pencegahan Dini, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lakukan Tes Urine Karyawan
Poldakaltim

Pencegahan Dini, Ditresnarkoba Polda Kaltim Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Lakukan Tes Urine Karyawan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim29 August 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat- Bertempat di Kantor PT. RIZKY MAHAKARYA UTAMA di Kamp. Tering Seberang Kec. Tering Kab. Kutai Barat di laksanakan Sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan tes urine terhadap karyawana perusahaan dari Ditresnarkoba Polda Kaltim. rabu 28/08/2024

Kegiatan ini diikuti oleh AKBP TIGOR PARULIAN SIHOTANG, S.H.,M.H. Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Katim, AKP WAWAN GUNAWAN, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP WARISTON SIMANJUNTAK, S.E., Paur Anev Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, H. RONAL YONGKI Owner PT. RIZKY MAHAKARYA UTAMA, AWAL GM PT. RIZKY MAHAKARYA UTAMA, Anggota Res Narkoba Polres Kutai Barat sebanyak 5 orang, Anggota Pospol Tering Sebanyak 3 orang, dan Seluruh Karyawan PT. RIZKY MAHAKARYA UTAMA

Dalam kegiatan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, AKBP TIGOR PARULIAN SIHHOTANG, S.H.,M.H. menerangkan bahwa; tindak pidana narkoba diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk jenis jenis narkotika seperti sabu, exctasy, ganja putaw, tembakau gorila. Kemudian untuk psikotropika diatur dalam UU No 05 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk jenisnya leksotan rohipnol, pil BK happy five, aprozolam.

AKBP Tigor menambahkan, adapun Dampak penyalahgunaan narkotika dampak fisikanya gangguan sistem saraf gangguan jantung dan pembuluh darah gangguan paru-paru, pengecilan hati sulit tidur, terkenanya penyakit menular seperti HIVsampai bisa menyebabkan kematian akibat overdosis.

Beliau juga menghimbau agar jangan sampai terjerat dengan narkoba dan jika melihat atau mengetahui seseorang menggunakan narkoba segera laporkan ke Polres Kutai Barat.

Selain penyuluhan dan himbauan tersebut Sat Narkoba Polres Kutai Barat bersama tim Ditreskoba Polda Kaltim juga melaksanakan Tes Urin tersebut di ikuti sebanyak 94 Karyawan PT. RIZKY MAHAKARYA UTAMA.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version