TARAKAN – Berkat bantuan kamera Circuit Closed Television (CCTV), pencuri isi kotak amal di masjid Al-Marif pada 18 Oktober lalu, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Kamis (2/11). Pelaku berinisial NO ini diringkus setelah dicurigai warga saat menjual burung di salah satu kawasan di Kelurahan Karang Anyar.

Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto, warga curiga jika burung tersebut merupakan hasil curian. Warga kemudian menghubungi anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Tarakan. “Kami amankan NO dan lakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas Denny ditemui Radar Tarakan, Jumat (3/11).

Polisi kemudian mencurigai jika NO mirip dengan gaya pria yang terekam di kamera CCTV di masjid Al-Marif, yang ketahuan mencuri isi kotak amal. Setelah diselidiki lebih jauh, akhirnya diketahui pelaku pencuri isi kotak amal tersebut benar adalah NO. Pelaku bahkan mengaku uang yang telah dia ambil dari kotak amal tersebut mencapai Rp 2,8 juta. “Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi uangnya sudah habis. Sementara untuk warga yang kehilangan burungnya, tidak mempermasalahkan perbuatan NO,” ungkap Ipda Denny.

Adapun kotak amal yang menjadi bahan bukti sudah diamankan pihak kepolisian. Diakui Denny, salah satu pengurus Masjid Al-Maarif, Bustaman, sempat melaporkan kejadian kehilangan kotak amal tersebut ke Polres Tarakan. Polisi juga masih mendalami terkait perbuatan NO apakah sebelumnya pernah melakukan aksi serupa. “Kami masih lakukan pengembangan terus,” paparnya.

Diketahui, NO merupakan warga Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Sudah dua bulan ia menetap di Tarakan dengan cara berpindah-pindah tempat menginap. Dikatakan Denny, NO terdesak akan kebutuhan ekonomi hingga akhirnya melakukan perbuatan tercela ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan hasil kejahatannya, NO dijerat melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk ancaman hukumannya kurang lebih lima tahun kurungan penjara,” jelas ade yaya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version