Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pengemudi R4 yang mengakibatkan kebakaran di tetapkan sebagai tersangka
Berita Media

Pengemudi R4 yang mengakibatkan kebakaran di tetapkan sebagai tersangka

polda kaltimBy polda kaltim20 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

 tribratanewspoldakaltim.com, SAMARINDA – Pengemudi berinisial RI (23), yang menabrak dan mengakibatkan kebakaran telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai, hingga menyebabkan kebakaran dan menewaskan satu keluarga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK.,M.H.,M.Si saat press release Rabu siang (20/4/2022) mengatakan di tetapkan pengemudi sebagai tersangka berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) olah Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, yang kemudian dilkukan gelar perkara.

“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain, selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya.

Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, KBP Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama 7 jam dari Kutim.

“Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” singkatnya.

Di tanya soal kerugian material yang dialami oleh para pemilik ruko tersebut, pihaknya akan dilihat dari pertimbangan pengadilan.

“Nanti itu dilihat dari pertimbangan hakim, seperti apa, apakah ada ganti ruginya,” tandasnya.

Sebelumnya, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45 WITA musibah kebakaran terjadi di Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, yang diduga dipicu oleh Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih, menabrak toko sembako, yang menabrak rak bensin eceran dan menimbulkan percikan api, yang menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik.

Dalam insiden ini juga memakan korban jiwa, yakni 7 orang meninggal dunia karena sesak nafas, pasalnya satu keluarga tersebut terperangkap di dalam dan jenazah sudah dibawa ke Sulawesi Selatan (Sulsel), Sengkang untuk dimakamkan, sedangkan satu lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD A.W.Sjahranie.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version