Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Pengungkapan Yang Di Lakukan oleh Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam Perkara tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 Pukul 18.45 Wita di Jl.KH Harun Nafsi Kel.Rapak Dalam Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda Pelapor Saudara Suhendra
Pada awalnya yaitu pada hari rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 13.00 Wita pelaku menguhungin korban lewat Handphone dan mengatakan akan menyewa mobil korban dan saat itu saya langsung respon (setuju) ,dan selanjutnya kami janjian bertemu di rumah keluarganya yg bernama BAMBANG yang ada di Jl.Kh.Harun Nafsi Gg.Darusalam Rt.- Kel.Rapak Dalam Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
Saat itu korban datang menemui pelaku bersama dengan istri korban dan setelah itu dilakukan pembicaraan dan di sepakati kalau pelaku menyewa mobil korban selama 1 bulan dengan uang sewa sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan sekira jam 18.45 wita terjadilah proses sewa menyewa mobil tersebut,kemudian setelah batas waktu sewa mobil korban jatuh tempo maka korban langsung menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil korban dan saat itu pelaku beralasan kalau dia lagi di luar daerah jadi belum sempat mengembalikan mobil korban,dan sejam kemudian korban kembali menelpon pelaku tetapi Hp pelaku sudah tidak aktif lagi.
Beberapa saat itu korban melihat di media social fb banyak postingan orang2 yang mengaku menjadi korban penggelapan yg di lakukan sdra E.S dan itu korban melapor hanya secara lisan ke Polsek Samarinda Seberang karena kelengkapan surat/dokumen mobil korban belum lengkap,dan pada hari kamis tanggal 04 januari 2024 sekira 18.30 wita maka saya dan teman2 korban berhasil menemukan pelaku di Jl.M. Said Gg.Revolusi Koto Samarinda dan setelah itu pelaku korban bawa ke Polsek Samarinda Seberang dan selanjutnya korban membuat laporan pengaduan secara resmi dan pelaku di tahan kemudian di proses secara hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim