Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda
Berita Media

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas35 December 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kahoi, Kel. Karang Asam Ilir Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Pasar Kedondong), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 01.30 Personil Sat Reskoba Polresta Samsrinda menuju alamat yang dimaksud dan menemui seorang laki-laki yang tidak dikenal yang pada saat itu sedang berdiri seorang diri. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah botol warna hijau yang berisikan 7 (tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,32 (satu koma tiga dua) Gram Brutto. Kemudian dilakukan penangkapan laki-laki tersebut yang mengaku bernama AS.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version