Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda
News

Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Sat Reskoba Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas42 December 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (29/11/2023).

Sekitar pukul 22.00 Wita di Jl.Sentosa Gg. Idar Kel.Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sekitar pukul 22.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara motor seorang diri dan dilakukan pemberhentian. Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut bernama sdr N Als A Bin A dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastic klip yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 1,26 (satu koma dua enam) Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih yang ditemukan diatas tanah dekat sdr N Als A Bin A yang sebelumnya dibuang oleh sdr N Als A Bin A menggunakan tangan kirinya, beserta barang bukti lainya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version