Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Penilaian Pedagang Knalpot Atas Larangan Pemakaian Knalpot Brong di Balikpapan
News

Penilaian Pedagang Knalpot Atas Larangan Pemakaian Knalpot Brong di Balikpapan

humas3 humas3By humas3 humas319 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polisi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (18/1/2024).

Salah satunya yakni di Bengkel Brayan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, yang merupakan salah satu tempat produksi dan penjualan knalpot brong.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengatakan bahwa penertiban knalpot brong ini bukan hanya di hilir.

Tapi juga di hulu, mulai dari produsen, pengrajin, sampai dengan bengkel dan penjual knalpot brong.

“Mereka akan kami sasar untuk kami laksanakan sosialisasi dan edukasi mereka,” ujarnya Dir Lantas didampingi Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

Menurut Rifki, kegiatan pre-emptif ini sudah dilakukan beberapa hari yang lalu dan sudah berjalan di polres jajaran.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini melibatkan stakeholder dan seluruh elemen, termasuk komunitas kendaraan bermotor roda dua yang ada di Balikpapan.

“Kami mengajak mengimbau untuk bersama-sama untuk melakukan sosialisasi supaya tidak menjual knalpot brong atau tidak memproduksi knalpot brong di tempat ini,” tuturnya.

Rifki menjelaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong ini juga dilakukan sebagai antisipasi menjelang tahap kampanye rapat umum atau kampanye akbar, yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari.

Ia khawatir bahwa pergeseran massa pendukung salah satu paslon atau parpol dari dan menuju lokasi kampanye itu menggunakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Jadi, jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan, pada saat nanti mereka tidak menggunakan knalpot brong tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, pemilik Bengkel Brayan, Juharto, mengaku tidak keberatan dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh polisi.

Ia berpendapat, knalpot tidak standar bisa diatur supaya tidak melanggar ambang batas kebisingan.

“Dipasang filter yang ada berapa titik yang dipasang di knalpot brong. Jadi bisa juga untuk knalpot brong mau dibikin standar,” katanya.

Juharto juga berharap bahwa larangan penggunaan knalpot brong tidak berpengaruh pada bisnisnya.

“Jadi meski dilarang, InsyaAllah tidak berpengaruh pada bisnis,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version