Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Penimbun BBM Bersubsidi Sebanyak 1 Ton Berhasil di Bekuk Polresta Samarinda
Samarinda

Penimbun BBM Bersubsidi Sebanyak 1 Ton Berhasil di Bekuk Polresta Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas38 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pengungkapan kasus Illegal Oil di Mako Polresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Dalam kasus ini, sedikitnya ada dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.045 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Sat Reskrim Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli.

Lanjut Ary, bahwa pengungkapan oleh yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda usai menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU Jl.Rapak Indah banyak terdapat antrian Truk Solar dengan Tanki modifikasi. Kemudian anggota eksus mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan undercover sampai dengan mengikuti truk truk yang dicurigai melakukan TP.

“Pelaku memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.

Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial M (68) dan AH (30) warga Jl. Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan Mengambil di SPBU secara berulang (Mengeret) menggunakan 3 truk sekaligus yang tankinya di modif menjadi 200 liter perhari jika mengeret bisa mendapatkan 300 liter, beli Rp.5.150,- dan jual Rp.8.000,- s/d Rp.9.000,- Usaha sudah dari Juli 2019 s/d sekarang.

“Pada kedua tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000,-.” Tutup Kapolres.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version