TARAKAN – Dua kurir yang sering memasok sabu-sabu ke nelayan dan petani rumput laut di wilayah Kelurahan Pantai Amal, berhasil dibekuk Satreskoba Polres Tarakan. Kedua kurir berinisial AM (47) dan HR (20) itu diamankan di Jalan Padat Karya, RT. 01 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Rabu (13/12) lalu sekira pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, sebelum diamankan polisi, AM dan HR memang sudah cukup lama menjadi incaran Satreskoba.
Sebelumnya, keduanya sudah pernah diamankan polisi namun karena tidak ada barang bukti, keduanya dilepaskan kembali. Namun kali ini kedua pemain ini berhasil diamankan setelah ditemukan barang bukti (BB) belasan poket sabu-sabu siap edar.
“Saat keduanya digerebek, kedua pelaku ini diketahui panik karena melihat polisi. Lantaran panik, keduanya sempat melarikan diri dan membuang sabu-sabu di bawah kandang ayam,†jelas Deny.
Diketahui, keduanya membuang 12 bungkus sabu berukuran poket kecil. Sabu-sabu siap edar itu disimpan di dalam plastik warna hitam. “Saat sabu-sabu itu didapat, keduanya sempat saling menuding atas kepemilikan sabu-sabu itu. Namun pada akhirnya keduanya mengakuinya juga,†ungkapnya.
Sebelum diamankan, tambah Deny, warga setempat memang sudah berapa kali melaporkan keduanya lantaran sangat meresahkan. Apalagi di rumahnya ini selalu ramai sampai subuh. Dari tangan kedua pelaku ditemukan 12 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,05 gram.
“Selain sabu-sabu diamankan juga 2 buah plastik bening, 2 buah serokan sabu, kresek warna hitam yang digunakan untuk membungkus sabu, 1 unit HP Samsung warna hitam dan 1 alat bong lengkap dengan pipet kaca,†urai Deny.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka menjual sabu ke kalangan petani rumput laut dan nelayan. Biasanya harga sabu yang ditawarkan Rp 100 ribu. “AM dan HR dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 114 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika, ancamannya untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram ini minimal pidana 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,†tutupnya.
HUMAS POLDA KALTIM