Poldakaltim.com, SAMARINDA – Keberadaan kamera pengawas di antero Lapas Narkotika Klas III Bayur, menunjukkan fungsinya. Sabtu (9/9), petugas meringkus seseorang yang kedapatan sedang melancarkan transaksi gelap narkoba ke dalam penjara.
Kepala Lapas Narkotika Klas III Bayur Teguh Pamudji menerangkan, terungkapnya kasus itu setelah seorang petugasnya melihat gelagat mencurigakan dari kamera pengintai. Seseorang tampak bolak-balik di kompleks pemasyarakatan di Desa Bayur, Samarinda Utara, tersebut.
Beberapa hari kemudian pria yang belakangan diketahui bernama Kuswoyo (37) itu kembali terlihat di kompleks pemasyarakatan. Kecurigaan petugas menjadi, lantaran saat itu bukan waktu besuk.
Setelah beberapa kali berseliweran, pria itu mendekati tempat sampah. Pada saat itulah, petugas meringkusnya. “Kami kepung dan tidak bisa kabur,†sebut Teguh.
Dalam pemeriksaan, diketahui dia berada di sana untuk memastikan kelancaran penggelapan narkoba 4,6 gram. Pemesan narkoba tersebut adalah tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP), yakni Safirman (38), Nurhidayat (32), dan Muzacky Fawzi Kahar (32).
Kepada petugas lapas, Safirman yang Oktober nanti sejatinya bisa menghirup udara bebas, membantah kepemilikan obat terlarang itu.
Sementara Kuswoyo menjelaskan, untuk menjalankan tugas kurirnya, dia diimingi upah. Namun belum dibayar. “Saya hanya pesuruh,†ujar dia. Namun, ketika diminta membeber sosok bandar pemasok sabu-sabu tersebut, Kuswoyo malah bungkam. Dia berdalih hanya berkomunikasi melalui telepon dan tak pernah bertemu.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edi Susanto menjelaskan, beberapa anggota sedang memeriksa melalui ponsel genggam pribadi Kuswoyo. “Biar nanti tahu siapa orang yang berada di balik semuanya,†tegas Edi.