Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Peran Aktif Masyarakat, Polsek Muara Jawa Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Poldakaltim

Peran Aktif Masyarakat, Polsek Muara Jawa Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim27 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Berkat informasi yang diterima dari masyarakat, Polsek Muara Jawa berhasil menangkap dua pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa pada Jumat, 24 Januari 2025. Penangkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kukar.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al Huda, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial FH (36) dan MA (41) berhasil diringkus di lokasi terpisah di Kelurahan Muara Jawa Pesisir. “Penangkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Kami sangat mengapresiasi partisipasi mereka dalam membantu pemberantasan narkotika,” ujar Iptu Huda.

Pelaku pertama, FH, ditangkap di kediamannya sekitar pukul 15.40 WITA dengan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat total 1,41 gram, satu unit handphone Samsung A51 warna hitam, dan nomor telepon aktif.

Sementara itu, MA diringkus di rumahnya sekitar pukul 17.20 WITA. Dari tangan MA, petugas menyita 15 paket sabu-sabu dengan berat total 0,99 gram, satu unit handphone Oppo A53S warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Iptu Sumartono, yang memastikan penindakan berlangsung dengan cepat dan tepat.

Kapolsek Muara Jawa juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan dukungan masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version