Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Perempuan Pemakai Narkoba Inisial SN, Berhasil Diamankan Polresta Samarinda
News

Perempuan Pemakai Narkoba Inisial SN, Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas324 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di di Jl. Gatot Subroto Gg. 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang) sekitar Pukul 15.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda  mengatakan, kronologis pengungkapan Pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat  bahwa di Jl. Gatot Subroto Gg. 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 15.30 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang Perempuan yang berada didepan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, Perempuan tersebut berinisial SN (41 tahun) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna putih yang digunakan pelaku yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat empat) Gram Brutto dan beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku SN (41 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version