TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan koordinasi dan memenuhi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melengkapi berkas kasus terbaliknya speedboat Rezeki Baru Kharisma. Salah satunya, penyidik sudah memenuhi permintaan jaksa terkait keterangan saksi ahli dari nautica. Tujuan adalah untuk meminta pendapat terkait kelayakan kapal dan kelayakan sang motoris, Aris alias Bongket.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, setelah berkas kasus tersebut lama di tangan penyidik, rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan untuk diekpose perkara.
“Setelah kita serahkan kemudian diekpose, dari situ penyidik baru akan mengetahui apakah masih ada petunjuk-petunjuk lain yang harus dipenuhi. Kemudian apakah berkas tersebut sudah lengkap dan sudah siap P21, jadi nanti tergantung kesepakatan dengan JPU setelah dilakukan ekpose,†jelasnya.
Dilanjutkan Deny, saat memenuhi permintaan jaksa meminta pendapat ahli nautica, penyidik sendiri hanya meminta pendapat ahli nautica yang ada di universitas di Kalimantan tanpa meminta ahli yang ada di universitas yang ada di Pulau Jawa. Hal tersebut dilakukan agar bisa melakukan koordinasi lebih lanjut dengan mudah.
Tidak hanya pendapat ahli nautica, penyidik juga sudah berusaha memenuhi permintan jaksa terkait meminta keterangan dari beberapa penumpang yang diketahui tidak memegang tiket saat kejadian.
“Kalau untuk penumpang tidak memiliki tiket, sudah juga dipenuhi oleh penyidik. Namun untuk ini, penyidik hanya meminta beberapa orang saja dan tidak semuanya, itu sudah sesuai dengan petunjuk jaksa,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, 25 Juli lalu Speedboat Rezeki Baru Kharisma Tarakan-Tanjung Selor terbalik di sekitaran perairan Tarakan. Akibat dari kejadian tersebut, 10 orang meninggal dunia. Polisi menetapkan motoris speedboat, Aris alias Bongket sebagai tersangka.
HUMAS POLDA KALTIM