Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah
Binkam

Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

humas4 humas4By humas4 humas415 January 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Peredaran Narkoba di kota Bontang semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jl. Sutan Syahrir Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kamis (12/1/2023) jam 20.55 wita

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial IMK (22) warga yang berdomisili di Jl. Pelabuhan Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan, kota Bontang

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.IK.M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H. membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Kel. Tanjung Laut Indah

Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid menerangkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit II Ditresnarkoba Polda Kaltim saat mengambil sabu di dekat Gedung Aini Rasyifa Tanjung Laut dengan Sistem Jejak

Saat tiba di Jl. Sutan Syahrir Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka,” Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3 Poket Sabu dengan berat 1,23 Gram” Terang Iptu Yazid.

Selain menyita Sabu Anggota Subdit II Ditnarkoba Polda Kaltim juga menyita barang bukti lainnya seperti Handphone, dan Sepeda motor yang digunakan tersangka,selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mako Polres Bontang dan diserahkan ke Resnarkoba Polres Bontang.

” Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya

Untuk tersangka sudah kami tahan di rutan Polres Bontang, Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” Pungkas Iptu Muh. Yazid

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version