Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan
News

Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan –  Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim sekitar pukul 02.30 WITA, berhasil mengamankan satu unit truk Hino di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut mengangkut ± 2.200 kilogram daging babi tanpa sertifikat kesehatan yang seharusnya diterbitkan oleh Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu. Jumat (20/09/24).

Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum karantina hewan. Petugas kemudian menahan tersangka beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Ditpolairud Polda Kaltim.

Dua orang terlapor, yakni Inisial DGL seorang pedagang dari Tanjung Selor dan G yang merupakan petani dari Barito Timur, diamankan dalam operasi ini. Keduanya terlibat dalam pengiriman daging babi tersebut. Barang bukti yang berhasil disita berupa 2.200 kilogram daging babi hutan (celeng) yang diangkut menggunakan truk Hino.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024, di mana keduanya terkait dengan pelanggaran Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.

Setelah gelar perkara dilakukan, petugas menerbitkan Laporan Polisi dan melimpahkan para pelaku beserta barang bukti ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan penanganan ini, Ditpolairud Polda Kaltim berharap dapat terus menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version