Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polairud Polres Berau Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Tanjung Redeb
News

Polairud Polres Berau Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Tanjung Redeb

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau sekitar pukul 04.00 WITA berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang tersangka. Jumat (20/09/24).

Personil menangkap dua tersangka, YS (47) dan FH (36), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. “Kami mendapat laporan bahwa YS terlibat dalam aktivitas narkotika di atas kapal Tarakan Raya yang sedang bersandar di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Redeb. Saat penggeledahan di kapal, kami menemukan satu poket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar salah satu petugas.

Barang bukti yang diamankan di kapal termasuk satu poket sabu, bong, pipa kaca, dan timbangan. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke rumah YS di Kelurahan Gunung Panjang, di mana ditemukan dua poket sabu tambahan di dalam bungkus rokok.

“Total barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,10 gram telah kami amankan,” ungkapnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polairud Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version