Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Online, Korbannya 900 Orang di Indonesia
Berita Media

Polda Kaltim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Online, Korbannya 900 Orang di Indonesia

humas3 humas3By humas3 humas38 November 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penipuan investasi online illegal atau investasi bodong melalui media sosial Instagram yang Bernama “Investasi Beezy” dengan omzet mencapai puluhan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo melalui konferensi pers mengatakan, tersangka DM menawarkan investasi tersebut kepada para korban dengan iming-iming keuntungan senilai 25% s/d 70% hanya dalam jangka waktu 15 s/d 25 hari, Senin (8/11/2021).

Dalam aksinya, tersangka meminta kepada para korban yang akan membeli produk investasinya dengan melakukan transaksi pembayaran melalui rekening tersangka, dan pengelolaan dana investasi hanya diputar- putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan Sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu4 buah buku rekening atas nama tersangka, 6 buah kartu Atm, ratusan lembar rekening koran milik tersangka, 7 buah handphone, 1 unit mobil, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin,1 buah gelang, dan uang tunai sebesar Rp. 150.802.900.

Atas perbuatannya, tersangka DM dikenakan pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tppu, jo pasal 45A UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 378 KUHPidana.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version