Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 1000 Butir Ekstasi
Poldakaltim

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 1000 Butir Ekstasi

humas3 humas3By humas3 humas316 January 2019Updated:16 January 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Jaringan narkoba jenis ekstasi Ibu Kota Kaltim kembali digulung polisi. Satu orang diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tersangka merupakan warga kota Samarinda.

Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi masyarakat, adanya transaksi narkoba di kawasan Kel. Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang Samarinda. Berbekal ciri-ciri yang didapat, petugas membekuk pemuda berinisial AD yang saat itu tengah berjalan di salah satu tempat mengambil paketan dari jasa pengiriman JNE.

“Saat kita geledah. Sebanyak 1000 butir ekstasi kita dapat yang di bungkus dalam plastic dan di masukkan ke dalam kotak susu Lactogen,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu (16/1/2019) di Pres Room Bid Humas Polda Kaltim.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti diamankan di sel Rutan Polda Kaltim untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti disita berupa 12 bungkus Ekstasi sebanyak 1000 butir yang terdiri dari : 700 butir Ekstacy warna orange merk Diamond, 250 butir Ekstacy warna Pink merk IG, 50 Butir Ekstacy warna biru muda merk Transformer, 4 kotak susu merk lactgen, 1 buah plastik kresek  warna merah putih, 1 buah kardus bekas Indomie goring, 1 lembar kertas resi pengambilan barang dari JNE Samarinda dan 1 buah HP SAMSUNY J.7 primer warna hitam ” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Subscribe Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 the 2009 tentang Narkotika, tutup Ahmad Shaury.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version