Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Gelar Konferensi Press Pengungkapan 12 Kg Sabu
News

Polda Kaltim Gelar Konferensi Press Pengungkapan 12 Kg Sabu

humas3 humas3By humas3 humas34 February 2019Updated:4 February 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Press terkait pengungkapan narkoba di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar, Kaltim.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury yang di damping Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Ruang Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Senin (4/2) siang.

Pada release kali ini, terdapat 2 (dua) orang tersangka berinisial SK dan SY yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

SK dan SY diamankan oleh gabungan tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim dan Sat Polair Polres Kukar karena kedapatan menyimpan dan memiliki barang narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 12 Kg.

Untuk diketahui, narkoba jenis sabu ini berhasil di amankan di sebuah gudang di Dusun Tanjung Berukang, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar, Kaltim, ujar Akhmad.

Di gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 bungkus plastik bening berisikan masing-masing 1 Kilogram sabu dengan total 12 Kilogram yang dibungkus di dalam dua kantong plastik warna biru serta tas berwarna merah muda, 1 Hp merk Nokia dan 1 buah tas.

Saat di temui, Ade Yaya mengungkapkan ini sebuah keberhasilan terbesar Polda Kaltim di awal Tahun 2019. “Saat di introgasi tersangka mengakui memperoleh barang haram ini dari Tawau Malaysia dan rencana akan di kirim ke Sulawesi lewat jalur laut” tambah Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version