Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 8,6 Kg Narkotika Jenis Sabu
Balikpapan

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 8,6 Kg Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas426 August 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 Kg dengan melarutkannya ke cairan dan dibuang ke toilet, Kamis (26/08/2021).

Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda yang sebelumnya telah di release oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto pada 12 Agustus lalu.

Bertempat di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., Wadir Resnarkoba Pold Kaltim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengacara Tersangka, serta Wartawan Media Cetak/Elektronik.

Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, Adapun Sabu seberat 7.330 Gram berhasil diamankan dari tersangka ‘MH’ dan ‘M’ yang diamankan di Kota Samarinda selanjutnya 1.312,57 Gram Sabu berhasil diamankan oleh Personel Dit Resnarkoba Polda Kaltim dari tersangka ‘J’ di wilayah Kab. Penajam Paser Utara.

Sementara itu barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah Satu buah tas ransel, empat unit handphone, satu unit Mobil Agya, serta uang tunai sebesar Rp. 4.850.000,00.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version