Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polda Kaltim Ungkap Modus Baru Penyelundupan 2,4 Ton CT di Pelabuhan
Berita Media

Polda Kaltim Ungkap Modus Baru Penyelundupan 2,4 Ton CT di Pelabuhan

humas4 humas4By humas4 humas416 September 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap modus pengiriman CT dengan dalih menggunakan peti buah-buahan.

Dir Samapta Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Thofan Herinoto mengatakan pelaku penyelundupan 2,4 ton CT adalah pemain lama yang kerap mengelabui petugas. Kali ini produk haram ini dikemas dalam kotak peti buah-buahan di dalam truk untuk menyamarkan saat diperiksa petugas di pelabuhan.

”Modus cukup rapi beda dibandingkan dengan kemarin yang kita tangkap.  Kemarin terus terang vulgar begitu kita buka sudah langsung berisi ini,” kata Thofan,  Senin siang (16/9/2019).

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari laporan masyarakat kepada kepolisian.
 
“Alangkah baiknya kalau masyarakat sering menginformasikan Kita sering di kelabui oleh pemain-pemain lama,” ujarnya.

CT dikemas dalam kotak kayu seperti kotak buah-buahan. Satu kotak berisi 4 karung plastik yang jika diuangkan perkarung plastik seharga Rp1juta. 1 karung plastik besar berisi sekitar 15 liter â€ Seluruhnya berat 2,4 ton,” ungkapnya.

Dari informasi yang diperoleh pemilik barang pengepul berinisial R warga Balikpapan.  

”Yang kita tau dari Palu dibawa kemari. Pengepul inisial R supir juga inisial R. Katanya sih pakai Ekspedisi supirnya. Tapi atas nama R mengakui pemilik tapi kita belum melakukan pemeriksaan mendalam apakah yang punya atau orang suruhan, ” ujarnya. 

Thofan menambahkan sering adanya tangkapan CT ini karena permintaan yang tinggi. Diyakini penyelundupan miras ilegal ini bukan untuk memenuhi kebutuhan tahun baru. 

”Ini kalau ke pasar sebentar aja. Memang banyak permintaan.  Kalau ada tangkapan seperti ini yang senang yang resmi, ” tandasnya 

Kejahatan penyelundupan kerap ditemukan karena dari sisi sanksi hukuman hanya tipiring yakni ancaman 6 bulan penjara. ” Masuk tipiring ancaman 6 bulan penjara,” tambahnya.  Sebelumnya beberapa bulan lalu,  Polda Kaltim menggagalkan 12 ton CT asal Manado

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version