Tarakan – Aktivitas illegal logging di wilayah Kalimantan Timur ternyata masih marak,  terbaru Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim menindak pelaku illegal logging dengan mengamankan barang bukti sebanyak ratusan kayu jenis Kruing dengan ukuran 10×10 di perairan Liagu Kab. Bulungan, Kaltara, Rabu (25/10).

Dir Polair Polda Kaltim Kombespol Omad, S.I.K, M.S.i menjelaskan bahwa pada saat anggota melaksanakan patrol rutin disekitar wilayah alur perairan Liagu Kab. Bulungan koordinat 03° 28′ 639″ LU – 117° 28′ 599″ BT telah memeriksa KM. Tanpa Nama body bahan kayu bermesin satu merek Yamaha  40 PK.

Tanpa menunggu lama sang pembawa langsung dihentikan untuk diminta menunjukkan dokumen atau surat-surat kayu tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kapal yang mengangkut kayu tersebut tidak disertai dokumen yang lengkap dan surat yang syah, ucap Omad.

Dari pengakuan tersangka, kayu tersebut akan di angkut dari Sekatak Kab. Bulungan menuju Tarakan Sei Bengawan. Kami pun langsung menggelandang dan membawa ke Mako Pol Air Polres Tarakan.

Yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan , sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 ,tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Sementara Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Satlan II Tarakan Ditpolair polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version