Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Amankan Dua Pemakai Sabu di Kabupaten Berau
Berau

Polisi Amankan Dua Pemakai Sabu di Kabupaten Berau

humas3 humas3By humas3 humas331 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Dua orang pria diamankan Polres Berau di depan Kantor Dinas Pendidikan Berau, Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Berau menyebut pihaknya yang saat itu sedang berpatroli segera mengamankan kedua pelaku, yang masing-masing berinisial AIS (37) dan MHY (42).

“AIS adalah warga Gunung Tabur. Sedangkan MHY adalah warga Kota Samarinda,” ungkap Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 Agustus 2020 malam.

Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah mobil Toyota Avanza KT 1063 GF yang dikendarai kedua pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah pipet kaca yang masih berisi serbuk yang diduga sabu-sabu.

“Kita lakukan tes urin terhadap kedua pelaku. Hasilnya keduanya positif memakai narkoba,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau. Selain dua pipet yang masih berisi serbuk yang diduga sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah sedotan warna putih, satu buah HP dan mobil yang dikendarai kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version