Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Penajam
HL

Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Penajam

humas3 humas3By humas3 humas313 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, PPU – Seorang anak laki-laki dibawah umur berinisial N (10) di Kampung Baru, Kec. Penajam, Kab. PPU menjadi korban pemukulan seorang pelaku berinisial H (40), Jumat (12/8/2022).

Pemukulan tersebut dilakukan oleh H (40) yang diketahui adalah ayah dari AR (7) teman bermain korban.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah Umur terjadi pada saat korban sedang asik bermain. Tak lama kemudian datang tersangka H (40) langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, yang mengenai kepala bagian atas korban sebanyak satu kali dan mengenai mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

“Setelah kejadian tersebut korban langsung pulang kerumah dan mengadukan kejadian penganiayaan tersebut kepada paman Korban. Nenek korban yang juga mendengar kejadian itu merasa keberatan dan langsung membawa korban ke Polres PPU untuk melaporkan peristiwa penganiayaan”, ucap Kombes Yusuf

Atas dasar laporan tersebut korban pun di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum.

penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit pada bagian kepala, pusing (muntah sebanyak dua kali), penglihatan sebelah kiri terganggu/penglihatan buram.

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana Kekerasan dipicu oleh rasa marah karena menerima laporan dari anak kandungnya AR (7) yang sering mengeluh sakit kepalanya akibat sering dipukul oleh N (10).

”Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kabid Humas Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version