Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu Seberat 23,7 Gram di Berau
HL

Polisi Amankan Pemilik Narkoba Jenis Sabu Seberat 23,7 Gram di Berau

humas4 humas4By humas4 humas44 January 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.Com, Berau- Satresnarkoba Polres Berau Meringkus Seorang Pria Yang Diduga Menjadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu Selasa (03/01/2023) Jam 05.00 Wita.

Tersangka Berinisal RM (40) Yang Merupakan Warga Rinding Di Ringkus Satreskoba Polres Berau Pada Saat Berada Di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau

Kapolres Berau Akbp Sindhu Brahmarya, S.H., Sik. Melalui Kasat   Narkoba.Mengatakan Pengungkapan Kasus Ini Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Bahawasannya Tersangka RM Ini Sering Mengedarkan Sabu

Berdasarkan Informasi Tersebut Anggota Melakukan Pengintaian Dan Berhasil Meringkus Tersangka Di Kontrakannya Di Jl. Cut Nyak Dien Kel. Rinding Kec. Teluk Bayur Kab. Berau

” Jadi Tersangka Ini Selain Sehari Harinya Bekerja Di Salah Satu Obyek Wisata Di Berau, Dia Juga Mengedarkan Sabu ” Kata Kasat Narkoba

Saat Dilakukan Penangkapan Dan Penggeledahan Petugas Mengamankan 5 (Lima) Poket Besar Jenis Sabu Seberat 23,7 gram, Selain Itu Petugas Juga Menyita Barang Bukti Berupa Sedotan Bandel Plastic Klip, Ponsel, Struk Belanja, Dan Sepada Merk Honda Scoppy  Nopol KT 3607 XG.

” Berdasarkan Pengakuan Tersangka Barang Haram Tersebut Dijual Kepada Teman Teman Terdekatnya ” Imbuh Kasat Narkoba

Saat Ini Tersangka Bersama Barang Bukti ( BB ) Sudah Berada Di Mako Polres Berau , Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Kami Jerat Dengan Pasal114 Atau Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “Ancaman Penjara 20 Tahun,”Pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version