Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Berhasil Amankan Pemilik 2 Poket Sabu di Muara Badak
Berita Media

Polisi Berhasil Amankan Pemilik 2 Poket Sabu di Muara Badak

humas4 humas4By humas4 humas414 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Polisi berhasil menagkap seorang pria yang mengaku bernama BA (41) warga Jl. Kapitan Toko Lima Rt.11 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Selasa (12/1/2021).

Di Rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua  ) poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0, 79 Gram yang disimpan dibungkus rokok Sampurna, 1 (satu) unit hand phone lipat warna hitam, 1 (Satu ) unit korek gak warna hijau.

Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masayarkat bahwa di Jl. Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa badak ilir Kecamatan Muara badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kata Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak

Lanjut Kapolsek, berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke alamat yang di maksud, begitu sampai di lokasi dimaksud anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok sempurna, setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi 2 (dua) Poket plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) unit hand phone lipat warna hitam dan 1 (satu) buah korek gas warna hijau, jelas Kapolsek.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawah ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengambangan mau dikemanakan barang haram itu, darimana asal barang itu dan berapa lama bermain Narkoba itu, terang Kapolsek.

Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version