Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Berhasil Ringkus Seorang Bandar Narkotika di Kecamatan Kembang Janggut
Berita Media

Polisi Berhasil Ringkus Seorang Bandar Narkotika di Kecamatan Kembang Janggut

humas4 humas4By humas4 humas47 February 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR – Kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (4/2/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Suwarno menyampaikan bahwa, keberhasilan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kepada pihak Polsek Kembang Janggut.

“Atas dasar informasi dari masyarakat maka Polsek Kembang Janggut berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu sabu dengan satu tersangka,” kata Kapolsek.

Disebutkan oleh Kapolsek tersangka yang berhasil di amankan oleh Polsek Kembang Janggut berinisial AN (52) Warga Jl. Revolusi GG. Wakaf Rt. 10 Rw. 03 Kota Samarinda sesuai dengan KTP.

AN sendiri diamakan unit Resktim Polsek Kembang Janggut pada hari Rabu 3 Februari 2021 sekira pukul 22.30 WITA dan dari hasil penangkapan terhadap tersangka AN ditemukan barang bukti berupa 6 poket kecil dan 4 poket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 4,92 gram, 1 buah timbangan digital, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 700.000.

Atas perbuatannya tersangka SE diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

”Untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika” tutup Kapolsek.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version