Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Muara Muntai
Kukar

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Muara Muntai

humas4 humas4By humas4 humas422 September 2020Updated:22 September 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Muara Muntai berhasil menangkap pelaku pencurian sarang burung walet beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, Minggu (20/09/2020).

Ade Yaya menjelaskan, pelaku berinisial LN (30) ketahuan mencuri sarang burung walet di Desa Muara Leka Rt.04 Kec Muara Muntai Kukar.

Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa LN mencuri sarang burung walet di salah satu bangunan sarang burung walet milik Asnani. Hal tersebut mulai diketahui pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar pukul 20.30 WITA Korban mendapat telepon dari Sdr. Ahim bahwa bagunan sarang wallet miliknya dibobol oleh orang.

Lanjutnya, korban bersama dengan Ahim dan Pero langsung menuju gedung walet miliknya, kemudian setelah dicek korban melihat ada dua sarang walet yang tercecer dan kemudian memeriksa keseluruh gedung waletnya ada sebanyak 40 keping atau kurang lebih 3 ons yang hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus ribu Rupiah) dan kemudian melaporkannya ke Polsek Muara Muntai.

“Hari sabtu pada tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 21.00 melakukan penylidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku, dan setelah dilakukan penelurusan ternyata benar adanya bahwa pelaku lah yang mencuri sarang burung tersebut”, tutur Ade Yaya Suryana

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni 2 keping sarang walet, 1 bilah parang, 1 buah hp merk Hiper cross warna hitam hijau, 1 hp merk nokia warna hitam, 1 buah korek senter dan uang hasil penjualan sarang sebanyak Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version