Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Samarinda
HL

Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Samarinda

humas3 humas3By humas3 humas328 September 2021No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Pasca dinyatakan hilang, jasad Juwanah alias Julia (25) ditemukan hanya tinggal tulang belulang, di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar) Loa Lepu Tenggarong Seberang, tepatnya di dalam hutan.

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto,SIK mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian, mendapatkan laporan pada 21 September lalu, terkait hilangnya korban (Julia).

Kemudian, atas laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terebut, anggota berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RN (25), yang diketahui telah menghabisi nyawa korban pada 6 September sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Anang Hasyim Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di taman Ekologis tak jauh dari SMAN 1 Samarinda, di dalam mobil kantornya, dimana keduanya bekerja.

Cara RN menghabisi korban tersebut dengan cara menikam punggung korban sebanyak dua kali, dengan pisau yang telah disiapkan pelaku. Tetapi, sebelum menikam korban, pelaku terlebih dahulu memeteng leher korban dengan tangan kanan, kemudian menduduki korban, setelah itu mengambil pisau dari kantung pintu mobil (cup holder) dan langsung menikam punggung korban.

Tetapi, karena saat itu korban masih melakukan perlawanan, dan sempat menendang dan mengenai kaca depan mobil. Kemudian, pelaku pun kembali menikam korban dibagian dada dua kali, hingga akhirnya korban sekarat dan tak berdaya.

Setelah itu, pelaku pun kembali mengendarai mobil tersebut, tetapi dalam situasi bingung dan melihat korban kondisi sekarat, serta bersandar di bahunya, akhirnya pelaku pun berhenti dan mengambil tali rafia warna hitam, untuk mengikat leher dan badan korban, supaya posisi korban tegak.

Hingga akhirnya, pelaku pun tiba di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar) Loa Lepu Tenggarong Seberang, langsung membuang korban di dalam hutan, yang saat itu masih dalam kondisi sekarat, yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari jalan.

Kemudian pelaku pun pergi menuju ke Tenggarong, Kukar untuk mengisi bensin dan kembali ke Samarinda. Tetapi, sebelumnya, pelaku ini kembali mampir ke lokasi ia membuang korban, untuk memastikan apakah korban tersebut masih hidup atau meninggal.

Setelah, memastikan pelaku pun kembali ke Samarinda dan langsung mencuci mobil tersebut, untuk menghilangkan jejak darah, usai menghabisi korban.

Nah, pasca kejadian tersebut pun, RN selama sepekan tak masuk kerja.

“Jadi, motif pelaku ini merampok, karena pelaku ingin mengambil barang-barang berharga korban,” ungkapnya dalam press release bersama awak media Senin (27/9).

“Untuk barang yang diambil pelaku berupa perhiasan, yang melekat pada tubuh korban serta dua unit handphone korban. Untuk, perhisan korban telah dijual pelaku dengan harga Rp 12 juta, sedangkan handphone dititip ke orang tua pelaku, yang saat ini kami telah amankan,” sambungnya.

Ia menambahkan, antara pelaku dan korban ini tersebut hanya sebatas teman kerja. Untuk pelaku sebagai sopir dan korban adalah marketing di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Jadi, korban meminta tolong kepada RN untuk diantarkan bertemu dengan nasabahnya. Dari situlah, pelaku ini berfikir bagaimana cara mendapatkan barang berharga korban dan dengan waktu yang singkat pelaku pun mempersiapkan skenarionya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. 

“Iya, ancaman hukumannya, seumur hidup. Kalau pelaku lain, hingga saat ini, pelaku masih melakukan perbuatannya seorang diri saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jasad Julia ditemukan pada Jumat (24/9) lalu sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan eks Projakal Km 8 Trans Samarinda-Kukar Loa Lepu Tenggarong Seberang. Dan, pada jasad yang hanya tinggal tulang belulang pun langsung dievakuasi oleh Relawan Inafis Polresta Samarinda bersama PMI.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version