BONTANG – Penyelidikan aparat Polres Bontang, dan Polsek Muara Badak, terkait kasus hilangnya puluhan mampu penerangan sumur minyak PT Vico Indonesia, membuahkan hasil. Dua pencuri puluhan lampu sumur minyak dan jalur pipa berpanel tenaga surya, di Muara Badak, Kutai Kartanegara itu, berhasil diringkus dan kini dipenjara.

Kedua pelaku berinisial JD (23) dan MY (33). Informasi diperoleh, hilangnya lampu penerang sumur minyak PT Vico Indonesia itu, berulang kali terjadi di areal operasional, di Muara Badak.

“Sudah ada puluhan lampu hilang, puluhan kali dilaporkan petugas keamanan perusahaan ke kami. Terakhir, laporan hilang itu disampaikan 1 Oktober 2017 lalu,” kata Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (16/10).

Dari laporan itu kepolisian terus bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya warga mengabarkan ke kepolisian, ada seorang warga Muara Badak, datang menawarkan lampu penerangan bekas pakai.

“Dari informasi warga itu, diketahui juga, warga yang menawarkan lampu bekas itu menyimpan banyak lampu bekas di rumahnya, di kawasan Desa Saliki, Muara Badak,” imbuh Suyono.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, mulai Jumat (13/10) lalu, polisi menyelidiki rumah diduga ditempati pelaku. Kemudian ada dua penghuni rumah ditangkap saat penggerebekan tersebut.

“Rumah itu milik MY, pendatang asal Sulawesi Selatan. Ada juga di dalam rumah itu, JD (23). Jadi rumah itu dijadikan tempat persembunyian ya,” tukasnya.

Selain mengamankan dua terduga pencuri, polisi juga mengamankan 9 buah aki, 11 unit panel tenaga surya, dan boks panel tenaga surya. “Dari puluhan lampu berpanel surya, beberapa di antaranya berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Suyono.

Kedua pelaku, kini meringkuk di sel penjara Polsek Muara Badak. Di mana, meski secara administrasi kewilayahan masuk Kutai Kartanegara, namun wilayah kerja Polsek nerada di bawah Polres Bontang.

“Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kasusnya masih dikembangkan ya, termasuk kemungkinan cari barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version