Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polisi Segera Serahkan Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 ke Kejaksaan
Berita Media

Polisi Segera Serahkan Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 ke Kejaksaan

polda kaltimBy polda kaltim18 January 2024Updated:18 January 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri akan segera menyerahkan tersangka kasus dugaan suap dalam pengaturan di Liga 2 Indonesia. Penyerahan tersebut bakal dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut disebut telah lengkap atau P21 pada 16 Januari 2024.

“Kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Alfis Suhaili yang juga merupakan Satgas Antimafia Bola, Rabu (17/1/24).

Kasus ini telah diselidiki sejak September 2023. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam match fixing (pengaturan skor) berupa pemberian dan penerimaan suap.

“Ada tujuh tersangka yang kami sidik jadi tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap,” ujar Kasubdit.

Tempat kejadian perkara, saksi dan proses peradilan nantinya akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta. Sehingga, penyidik akan menyerahkan pada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman.

“Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barbuk tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” ujar Kasubdit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersangka suap adalah Pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980. Sementara empat tersangka penerima suap dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version