Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Balikpapan Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa
Balikpapan

Polres Balikpapan Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa

humas4 humas4By humas4 humas46 October 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Puluhan anggota polisi dari Polres Balikpapan melakukan pengamanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Rabu (4/10).

Di luar pagar kantor BPN, ratusan warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, duduk sambil membentangkan spanduk merah berisi penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan yang terkena jalur jalan tol. Sementara itu, belasan perwakilan warga bertemu dengan Kepala BPN Didik Bangun Restu Aji, guna membicarakan persoalan ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol. Warga menuntut penyelesaian ganti rugi dari pemerintah terkait dengan lahan mereka yang bersengketa dengan pihak lain.

Dikonfirmasi usai pertemuan, Kepala BPN Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan, persoalan lahan warga terkena proyek jalan tol yang bermasalah ada 19 bidang. Lahan tersebut status sengketa karena ada pengakuan pihak lain. Karena terjadi sengketa lahan, maka pemerintah tidak bisa membayar lahan yang terkena proyek jalan tol.

“Jadi yang akan dibayar ganti rugi hanya rumah dan tanaman tumbuh di atas lahan yang terkena tol. Pembayarannya konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Uangnya sudah dititipkan di PN Balikpapan, selanjutnya akan dihitung ganti rugi rumah dan tanaman tumbuh di atasnya,” ujar Didik. Mengenai tuntutan warga ganti rugi lahan, Didik menegaskan, saat ini tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi.

“Karena tanahnya bersengketa, tidak bisa dibayar ganti rugi. Selesaikan dulu sengketanya, baru bisa dilakukan pembayaran ganti rugi lahan yang terkena jalan tol,” tegas Didik.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan terkait aksi demo yang dilakukan oleh warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, berjalan dengan aman dan lancar. Para personel kepolisian diturunkan untuk menjaga situasi kemananan  agar demo yg dilakukan masyarakat berjalan kondusif karena itu sudah menjadi tupoksi bagi seorang personil polri itu sendiri yaitu pelayan masyarakat tambah Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version