Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Amankan Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur
Berau

Polres Berau Amankan Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas429 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Beeau berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dibawah umur. Pengungkapan dilakukan pada 22 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu cafe dan karaoke di Kecamatan Sambaliung.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan pelaku yang menjadi koordinator atau mami berinisial An (29), dan korban bernama bunga (Nama Samaran) (15) tahun. Korban diketahui warga luar Berau.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan bahwa awalnya Satreskrim Polres Berau mendapat informasi bahwa adanya eksploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan untuk menemui tamu di cafe dan karaoke.

“Selanjutnya pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang adanya tindak pidana tersebut,” ungkapnya dalam pers rilis bersama awak media.

Lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan yang diduga pelaku serta korban yang berada di tempat dan dibawa ke Mapolres Berau untuk ditindaklanjuti.

“Jadi dalam pemeriksaan ada transaksinya yakni bayaran yang didapatkan oleh korban dibagi untuk maminya berapa dan korban berapa. Kami juga sita 1 buah nota, 1 buah buku daftar hadir dan 1 kartu keluarga,” ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version