Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan 0,69 Kilo Sabu Dalam Sepekan
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan 0,69 Kilo Sabu Dalam Sepekan

humas3 humas3By humas3 humas314 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Tanjung Redeb – Dalam seminggu terakhir, Satresnarkoba Polres Berau dan Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning   mengatakan ada 7 kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Ada total 9 tersangka diamankan bersaka sejumlah barang bukti. Salah satu tersangka Ope(50), berperan sebagai bandar. Saat ditangkap pelaku berusaha melawan, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas.

“BB (barang bukti) yang berhasil kami amankan diantaranya 689,57 gram total berat sabu-sabu. Dengan 28,55 gram dari Satresnarkoba Polres Berau dan 661,02 gram dari Polsek Teluk Bayur,” jelasnya di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Kamis (13/02/2020).

Kepada wartawan, AKBP Edy Setyanto mengatakan Satresnarkoba Polres Berau menangani 4 kasus, sedangkan Polsek Teluk Bayur menangani 3 kasus. Para pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu.

Ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., Menjelaskan, “Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kemudian dijual kembali kepada para pelanggannya di Berau. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penyalahgunaan Narkoba,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Tutup Kombes Pol Ade Yaya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version