Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan Dua Pemuda Usai Transaksi Narkotika Jenis Sabu
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Dua Pemuda Usai Transaksi Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas39 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Polsek Biduk-Biduk di Kampung Batu Putih Kecamatan Batu Putih.

Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan dua tersangka berhasil diamankan, yakni FE (38) warga Kampung Balikukup dan YU (38) warga Kampung Batu Putih.

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Pospol Balikukup dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu di Pulau Balikukup.

“Kita lakukan pembelian terselubung oleh informan dengan pengawasan ketat dan di dapatkan satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Ipda Pinem.

Dari pengakuan FE, kata Ipda Pinem, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari YU yang tinggal di Batu Putih. Berbekal informasi dari FE, petugas berhasil mengamankan YU di rumahnya.

“Dari tangan FE, kita amankan 2 poket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” ujarnya.

Selain 2 poket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu bungkus rokok dan 1 unit Hape. Sedangkan dari tangan YU diamankan barang bukti berupa 1 unit Hape.

“Hape tersebut digunakan pelaku untuk komunikasi guna kelancaran transaksi gelap tersebut,” lanjutnya.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling banyak Rp 10 miliar.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version