Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas36 August 2020Updated:6 August 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Jajaran Polres Berau kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan diamankan seorang tersangka bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Jl. HM. Thaib Kel. Karang Ambun Kec.Tanjung Redeb Kab. Berau,

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2020 malam. Tersangka berinisial MU alias Bois, warga Kampung Tanjung Batu, Pulau Derawan.

“Kejadian berawal berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba disekitar situ (Jl. HM Thaib). Maka langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Lokasi tersebut, lanjutnya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan membuat resah warga sekitar.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung lakukan penangkapan kepada pelaku MU alias Bois. Dalam penangkapan tersebut kita juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sedang yang diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram, 3 buah bekas bungkus yang diduga sabu, satu pipet kaca dan barang bukti lainnya ” ungkapnya.

“Pelaku terancam pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version