Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Illegal
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Illegal

humas3 humas3By humas3 humas34 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Tim Rajawali Polres Berau berhasil mengamankan pelaku berinisial RM (43), terkait kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras ilegal di Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebut pengungkapan terjadi di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb dan Jalan Kayu Putih, Teluk Bayur pada hari Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 20.45 wita.

“Awalnya Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang menjual miras di Jalan H. Isa I. Tim langsung ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Polisi langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku juga menyimpan miras tersebut di Jalan Kayu Putih, Teluk Bayur.

“Dari dua TKP tersebut, kita berhasil mengamankan 687 botol miras berbagai merk. Pelaku mengaku baru 10 hari berjualan miras,” kata AKBP Edy.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Edy menyampaikan beberapa TKP baik lakalantas hingga pelaku pencurian berawal dari minum minuman keras kemudian melakukan kejahatan.

“Ini sudah kesekian kali. Saat malam tahun baru 2020 kita juga mengamankan miras. Sudah jelas kabupaten Berau melarang adanya penjualan miras tanpa berizin. Ada syarat-syarat tertentu agar mendapat ijin. Penjualan secara ilegal dan kita tidak tahu siapa penjual dan pembelinya,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version