Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas323 September 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Tanjung Redeb – Seorang pria berhasil diamankan oleh Polres Berau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan M. Mayakub Kel. Karang Ambun, Tanjung Redeb.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.

“Kita langsung lakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah milik AKJ (22). Benar saja, saat penggerebekan ditemukan satu poket besar seberat 3,04 gram dan 10 poket kecil seberat 4,32 gram, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

“Total sabu-sabu yang diamankan adalah 7,36 gram,” tambahnya.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bekas pembungkus sabu-sabu, 5 buah sedotan plastik, satu pipet kaca, 3 pcs plastik klip, 10 buah plastik putih, satu buah tempat kacamata, satu bong dan satu unit telepon genggam.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version