Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pembawa Sajam
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pemuda Pembawa Sajam

humas3 humas3By humas3 humas312 February 2020Updated:12 February 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang pemuda berinisial Im (20) yang membawa senjata tajam jenis badik pada Selasa (11/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat jajaran Polres Berau melaksanakan patroli rutin di wilayah kota Tanjung Redeb. Saat melintas di Jalan Pulau Derawan (Pelabuhan Teratai) tim melihat pelaku menggunakan motor dan langsung dihentikan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan senjata tajam jenis badik. Selanjutnya pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku jika ia membawa badik untuk jaga diri. Namun pelaku diamankan mengantisipasi pelaku melakukan aksi kejahatan di Wilayah Kabupaten Berau.

“Alasannya jaga diri. Tapi kita antisipasi jangan sampai pelaku melakukan aksi kejahatan,” bebernya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam jika memang tidak peruntukan tertentu, misalnya untuk berkebun.

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” Tutup Ade Yaya

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version