Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Illegal
Berau

Polres Berau Berhasil Sita Ribuan Botol Miras Illegal

humas4 humas4By humas4 humas429 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil menyita 1080 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari sebuah rumah di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur, sekitar pukul 11.00 Wita. Ribuan miras tersebut terdiri dari 70 dos jenis anggur merah, 19 dos jenis Stout dan 1 dos jenis bir bintang.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan kasus ini berawal pada Selasa 27 Agustus 2019 lalu saat unit resum mendapat informasi dari masyarakat jika di Jalan M Iswahyudi mengedarkan minuma beralkohol.

“Jadi setelah mendapat informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan ditemukan minuman tersebut. Namun, pemilik barang tersebut tak ada di tempat. Tangkapan ini tidak lepas dari cekatan Kanit saya, dan selayaknya mendapatkan apresiasi besar” ungkapnya kepada awak media.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengetahui asal usul barang. Sejauh ini, pemilik juga bukan agen dan tak dilengkapi dengan ijin-ijin resmi penjualan. Untuk pemiliknya yang melarikan diri, saat ini telah ditetapkan sebaagai DPO.

“Akibat perbuatannya pelaku akan diancam pasal 11 ayat (1) Perda Kabupaten Berau No Tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman kurungan pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version