Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Berau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu di Lapas Kelas 2 Tanjung Redeb
Reskrim

Polres Berau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu di Lapas Kelas 2 Tanjung Redeb

humas4 humas4By humas4 humas431 March 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
BERAU – Meskipun belum lama ini sejumlah pelaku narkoba dari berbagai profesi telah diamankan jajaran kepolisian Polres Berau, namun sepertinya hal itu tidak membuat jera pelaku lainnya. Buktinya, Rabu (29/03/2017) sekitar pukul 17.30 Wita, jajaran Satuan Narkoba Polres Berau kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu bernama Muhammad Bahtiar Yusuf Bin Yusuf.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Redeb Jalan Murjani 2 Kec. Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Handoko menjelaskan, sesaat sebelum penangkapan, pada pukul 17.30 Wita, petugas Sipir melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan membesuk Narapidana di Lapas kelas II Tg. Redeb, setelah di lakukan pemeriksaan di tas kresek warna hitam didapati bungkusan rokok malboro yang berisi 2 poket yang diduga sabu.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, didapati dua poket yang diduga sabu,” ungkapnya.
Selain dua poket sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor merk Honda KT 4603 GL.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku harus rela mendekam di balik jeruji besi bersama para budak narkoba lainnya. Ia juga dikenai pasal 112 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Berau AKBP Handoko.
“Saat ini kasusnya dalam tahap pengembangan. Yang jelas kita tidak pandang bulu dalam mengungkap pelaku peredaran narkoba ini,” tuturnya
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version