Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang amankan 6 Pelaku Judi Kartu Domino, Satu Diantaranya Perempuan
Bontang

Polres Bontang amankan 6 Pelaku Judi Kartu Domino, Satu Diantaranya Perempuan

humas3 humas3By humas3 humas313 April 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang  – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang  menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai saat tengah asik bermain judi domino di Jalan Melawai pada Senin (11/4) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt. Kasi Humas Iptu Mandiyono S.Sos

mengatakan, saat ini kami sedang melaksanakan operasi pekat   ditengan bulan ramadhan tentunya anggota  menjaring segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk tindak pidana perjudian.

Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22), salah satunya perempuan.

“Kami dapat laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Itu Mandiyono  , Selasa (12/4/2022).

Kemudian, saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.

Akibat perbuatan keenam tersangka, mereka terjerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version