Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Amankan Dua Tersangka Pemilik 26 Paket Sabu
Bontang

Polres Bontang Amankan Dua Tersangka Pemilik 26 Paket Sabu

humas3 humas3By humas3 humas37 February 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara (Tim Eagle) bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan (Tim Bat) dan Unit Opnsal Sat Reskrim Polres bontang (Tim rajawali) kembali meringkus dua orang pria pemilik sabu 14,96 Gram.

Awalnya Polisi menangkap IA (22) di Jl.A Yani No.11 Rt.25 tepatnya di simpang 4 lampu merah Bontang Baru, kepada Polisi dia mengaku bila Sabu didapat dari MI, Polisi langsung gerak cepat dan berhasil menangkap MI (27) di rumahnya di Jl.WR Supratman Rt.27 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Dalam penggeledahan, Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka IA berupa 1 (satu) poket Sabu seberat 0.84 gram yang disimpan di kantong celananya. Sedangkan dari  tersangka MI disita barang bukti berupa 1(satu) buah kotak minyak rambut yang berisikan 25 (dua puluh lima) poket kecil sabu dan 2 ( dua) bungkus plastik sedang berisikan sabu yang disimpan di bawah ban belakang bengkel seberat 14.12 gram.

IA merupakan warga Jl.Zamrud 19   Rt.62  Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan, sedangkan MI beralamat di Jl.WR Supratman Rt.27 Kel.Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH membenarkan bila anggota telah menangkap dua orang pelaku peredaran gelap Narkoba berupa sabu-sabu

Dari tersangka IA, selain berupa Sabu anggota juga menyita barang berupa 1(satu) buah handphone, 1(satu) pipet kaca, 1(satu) buah sedotan berujung runcing dan 1(satu) buah pembungkus kaca mata warna hitam.

Sedangkan dari tersangka MI, anggota menyita 1 (satu) buah tempat minyak rambut, 1(satu) buah handphone dan Uang tunai sebesar Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, jelas IPTU Ahmad Said.

Saai ini ke dua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Bontang Utara guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana asal barang dan berapa lama menjalani bisnis sabu.

Dan terhadap kedua tersangka, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version