Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan
Berita Media

Polres Bontang Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan

humas4 humas4By humas4 humas412 December 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Peristiwa pemukulan terhadap seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Pasar Rawa Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang yang terjadi Selasa (8/12/2020) berlanjut ke Proses Hukum.

Pelaku yang sempat menghilang akhirnya berhasil ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang Jl. Bhayangkara No. 1 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (11/12/2020).

Tersangka yang mengaku bernama AR (24) warga Jl. Selat Gaspor RT. 34 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang disangka telah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Mahfud Hidayat mengatakan, awal mula kejadian penganiayaan korban bernama ARIFANDI selaku petugas keamanan pasar menegur seorang ibu yang berjualan jagung di Lantai 1 yang sesuai aturan pasar tidak dibolehkan.

Lanjut Kasat Reskrim, kemudian Ibu itu pindah ke dekat tangga lantai 1 (satu) dan ditegur lagi oleh korban hingga Ibu itu marah-marah yang tidak lama kemudian datang tersangka  langsung memukul korban dengan menggunakan piring.

Awalnya tersangka memukul korban dengan menggunakan piring mengenai leher, pukulan selanjutnya mengenai kepala sebelah kanan dan kepala belakang berkali-kali, hingga berhenti setelah dilerai warga, jelas AKP Mahfud..

Peristiwa pidana itu terekam CCTV Pasar Rawa Indah, ini sangat membantu kami untuk melakukan pencarian pelaku Penganiayan itu, kata Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, terhadapnya disangka melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara..

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version