Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Amankan Seorang Pemuda Pemilik Sabu Seberat 10,92 Gram
HL

Polres Bontang Amankan Seorang Pemuda Pemilik Sabu Seberat 10,92 Gram

humas4 humas4By humas4 humas49 February 2023Updated:9 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang –  Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Taman. Kali ini seorang pemuda pengangguran di jl Arif Rahman Hakim kelurahan Belimbing kecamatan Bontang Barat, Selasa (7/2/2023) pukul 21.00 Wita.

IB pemuda berusia 19 tahun diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,92 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, polisi menemukan 3 bungkus sabu milik tersangka. Dua bungkus disimpan di dalam kantong celana dan satu lagi di dalam kantong motor.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tersangka juga sudah diintai oleh polisi, karna menjadi target operasi” kata Kasat Resnarkoba.

Saat digeledah ditemukan barang bukti lain seperti handphone, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) bungkus Snack mie Gemes, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) celana jeans black viper warna hitam

“Kami masih mendalami dari mana sabunya itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.’Pungkasnya

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version