Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 0,78 Gram di Hari Ketiga Ops Antik Mahakam 2021
Bontang

Polres Bontang Amankan Seorang Wanita Pemilik Sabu 0,78 Gram di Hari Ketiga Ops Antik Mahakam 2021

humas3 humas3By humas3 humas322 September 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Tiga hari Operasi Antik 2021 digelar, Polres Bontang kembali menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara dan mendapati seorang ibu rumah tangga sembunyikan Sabu di dalam celana dalam yang dikenakan.

Polisi Wanita (Polwan) yang ikut dalam penggerebekan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap perempuan yang mengaku bernama AN (31), alhasil didapati sebungkus Sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyu melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian serta dilakukan pengerebekan didapai seorang wanita dalam rumah.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan kita, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan”, terang Iptu Rakib Rais.

Tak sampai disitu, penggeledahan dilanjutkan di beberapa sudut rumah. Tepat di samping kamar mandi ditemukan timbangan digital, pipet kaca berisi sabu, alat hisap sabu, dan sendok takar.

Ditambahkan Kasi Humas AKP Suyono, kepada penyidik tersangka mengaku bila sebelumnya telah membeli Sabu sebanyak 1 Gram seharga Rp 1,3 juta. Dari jumlah tersebut tersisa 1 bungkus seberat 0,78 gram, yang lain sudah dijual dan ada yang dipakai sendiri.

Tersangka dan barang bukti telah ditahan di Rutan Polres Bontang. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version