Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangani kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh orang terdekat korban sendiri. Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah korban yang masih berusia 13 tahun dibawa ke Puskesmas oleh ibunya, Nu (39), karena mengeluhkan sakit kepala.

Namun, hasil pemeriksaan medis justru mengejutkan. Petugas kesehatan menemukan bahwa korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan diperkirakan telah memasuki tiga bulan. Temuan tersebut memunculkan kecurigaan dan mendorong sang ibu untuk mencari keterangan langsung dari anaknya.

Dalam keterangannya, korban mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, RS (39), yang terjadi sekitar bulan April 2025 di rumah mereka di kawasan Gusung. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Bontang langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada korban.

“Karena ini menyangkut anak di bawah umur, kami tangani dengan penuh kehati-hatian. Perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi prioritas kami. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hari.

Saat ini, korban juga telah mendapatkan pendampingan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya terjaga. Polres Bontang berkomitmen untuk terus menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak secara tegas dan tanpa toleransi.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version